Selebritas sekalian istri tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi, kembali jadi saksi pada persidangan permasalahan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di daerah izin usaha pertambangan( IUP) PT Timah tahun 2015–2022.
Penasihat Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, berkata Sandra Dewi telah siap muncul pada persidangan pengecekan saksi dengan bawa sebagian dokumen pendukung selaku fakta keterkaitan Harvey dalam dakwaan tindak pidana pencucian duit( TPPU).
” Insyaallah muncul kembali pada Senin ini,” kata Harris dikala dihubungi di Jakarta, Senin.
Persidangan dijadwalkan mulai jam 10. 00 Wib dipandu Hakim Pimpinan Eko Aryanto.
Lebih dahulu, Majelis hakim Majelis hukum Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Jakarta kembali memanggil Sandra Dewi buat membagikan pembuktian terbalik terhadap dakwaan TPPU kepada si suami.
” Silakan kami kasih peluang nanti hendak dirinci TPPU- nya biar sidang ini fair saja,” kata Hakim Pimpinan Eko Aryanto pada persidangan pengecekan saksi di Majelis hukum Tipikor, Jakarta, Kamis( 17/ 10).
Dengan demikian, Hakim Pimpinan berharap pembuktian TPPU terhadap Harvey pada permasalahan korupsi timah dapat lekas berakhir.
Tidak hanya Sandra Dewi, majelis hakim ikut memohon istri tersangka Suparta, Anggraeni, buat muncul kembali pada persidangan pengecekan saksi. Sandra serta Anggraeni telah sempat jadi saksi dalam persidangan pengecekan saksi permasalahan itu pada Kamis( 10/ 10).
Hakim Pimpinan menarangkan pemanggilan Anggraeni dicoba dengan tujuan yang sama sebab Suparta pula diprediksi melaksanakan TPPU.
Permasalahan dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin( RBT) serta Suparta sebagai Direktur Utama PT RBT selaku tersangka.
Dengan demikian, Harvey serta Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat( 1) ataupun Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang- Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diganti dengan Undang- Undang No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP serta Pasal 3 ataupun Pasal 4 Undang- Undang No 8 Tahun 2010 tentang Penangkalan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Duit.
Average Rating